Jakarta, Rakyat45 – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, dengan hukuman penjara selama dua hingga empat tahun lebih.
Keempat terdakwa, yaitu mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, dan Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Jaksa mengungkapkan bahwa Totok dituntut pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, Arif empat tahun 11 bulan, Gustaf empat tahun, dan Budiyanto empat tahun sembilan bulan. Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda, yaitu Rp100 juta subsider empat bulan kurungan untuk Totok, Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Arif, Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Gustaf, dan Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Budiyanto.
Pidana tambahan juga diajukan oleh Jaksa KPK untuk Arif, Gustaf, dan Budiyanto. Arif dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider tiga tahun kurungan, Gustaf sebesar Rp379,01 juta subsider satu tahun kurungan, dan Budiyanto sebesar Rp3,04 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Perbuatan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Arif dan Budiyanto dituding sebagai orang kepercayaan Eltinus dalam mencari kontraktor yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut dan menerima sejumlah uang atas jasanya. Gustaf, sebagai konsultan perencana dan pengawas, gagal melakukan pengawasan yang menyebabkan progres pekerjaan lambat dan mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Totok, sebagai ketua panitia pelelangan, berperan dalam memenangkan perusahaan tertentu sesuai permintaan Eltinus.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).