Pekanbaru, Rakyat45 – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ZA, menjadi sorotan setelah diduga belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2023. Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi dan LSM Bakornas Riau, ZA terlihat belum menyerahkan LHKPN untuk tahun 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati korupsi.
LHKPN adalah salah satu instrumen penting yang digunakan untuk mengawasi dan mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat negara. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat oleh peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, KEND ZAI, meminta KPK agar segera memerintahkan ZA untuk melaporkan harta kekayaannya. “Kita minta KPK segera perintahkan Kadis Perindaq Kota Pekanbaru untuk segera melaporkan hartanya, khususnya untuk tahun 2023. Kami juga meminta agar KPK memeriksa dan audit seluruh harta yang bersangkutan, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum,” ungkap KEND ZAI, Jumat (24/5/24).
Ketua LSM Bakornas Riau ini juga menekankan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan menunjukkan ketidakpatuhan yang dapat menimbulkan kecurigaan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait dengan integritas dan komitmen pejabat terhadap pemberantasan korupsi.
Dari hasil penelusuran LSM Bakornas Riau, diketahui bahwa Laporan LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh ZA adalah periodik 2022. Berdasarkan laporan tersebut, ZA memiliki tanah dan bangunan di Kota Pekanbaru, serta harta bergerak berupa transportasi dan mesin dengan total kekayaan sebesar Rp 1.535.000.000. Rinciannya antara lain, tanah dan bangunan seluas 400 m²/150 m² senilai Rp 1.200.000.000, sebuah mobil Expander MPV tahun 2018 senilai Rp 200.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp 25.000.000, dan kas serta setara kas senilai Rp 110.000.000.
Ketika Ketua LSM Bakornas Riau meminta klarifikasi kepada ZA terkait pelaporan LHKPN tahun 2023, ZA menanggapi dengan nada kesal, “Suka-suka kamu sajalah, KEND,” ujarnya singkat melalui telepon genggam, Jumat (24/5/24) malam.
KEND ZAI kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta KPK untuk segera mengaudit seluruh harta kekayaan ASN Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk ZA. “Ada apa dengan Kadis Perindaq Kota Pekanbaru ini sehingga menutupi informasi harta kekayaannya? Kami meminta kepada KPK untuk segera audit seluruh harta kekayaan ASN Pemerintah Kota Pekanbaru, salah satunya Kadis Perindaq. Karena dari pantauan kami, masih banyak oknum pejabat Pemko yang belum melaporkan harta ke LHKPN,” tegasnya.
Berita ini mencuat di tengah meningkatnya desakan masyarakat dan lembaga anti-korupsi terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Kejadian ini menambah daftar panjang pejabat yang diduga lalai dalam melaporkan kekayaan, yang dapat berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.