Pekanbaru, Rakyat45 – Pengawasan terhadap ketertiban umum di Kota Pekanbaru semakin dipertanyakan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dinilai tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini terlihat dari banyaknya tiang reklame ilegal yang berdiri di atas trotoar di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Pada Kamis (23/5/24) malam, menunjukkan lima tiang reklame berdiri di trotoar depan Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai. Reklame ini menayangkan iklan rokok merek SURYA, melanggar aturan tanpa tindakan tegas dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi instansi penegak Perda, terutama Satpol PP, karena posisi tiang reklame tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Seorang warga setempat menegaskan, reklame iklan rokok yang terpasang di trotoar tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pejalan kaki.
“Bagaimana pejalan kaki bisa lewat jika trotoarnya dipenuhi reklame? Tiang ini jelas melanggar aturan dan merampas hak pejalan kaki,” ujar seorang masyarakat, Kamis (23/5/24).
Edo, seorang warga lainnya, mengkritik keras keberadaan reklame di trotoar. Menurutnya, reklame yang dipasang di atas trotoar merampas hak pejalan kaki. Satpol PP Kota Pekanbaru sampai saat ini belum mengambil tindakan tegas, membiarkan reklame terus terpasang.
“PJ Walikota yang saat ini bertindak tegas dan perintahkan Kasatpol PP, Zulfahmi, untuk menertibkan semua reklame ilegal yang marak di Kota Pekanbaru,” ujar Edo tegas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khaidir, menyatakan bahwa instansinya tidak mengeluarkan izin untuk reklame tersebut. “Tanya Bapenda atau Satpol PP. Jika terkait izin mendirikan bangunan, itu ranah PTSP,” jelas Akmal singkat.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, tidak mengetahui apakah reklame tersebut telah membayar pajak atau belum. “Mohon maaf, untuk reklamenya apakah bayar pajak atau tidak boleh konfirm ke kabidnya ya bg,” ujar Alex singkat.
Hingga berita ini dimuat, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah reklame ilegal di trotoar depan Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai.