Jakarta, Rakyat45 – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa Iptu Rudiana memerintahkan saksi, Liga Akbar, untuk memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Liga Akbar mengaku disuruh menjadi saksi oleh Iptu Rudiana, ayah dari korban almarhum Eky, meskipun tidak mengetahui detail kejadian yang menewaskan Vina dan Eky.
Oegroseno mengaku prihatin jika tuduhan ini benar. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota polisi. “Iptu Rudiana bukanlah sutradara film yang bisa membuat skenario pembunuhan. Dia tidak memiliki latar belakang untuk itu, pasti sulit,” ujar Oegroseno, dikutip dari TV One, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut, Oegroseno menekankan bahwa Iptu Rudiana seharusnya mendukung penyelidikan dengan mencari informasi secara mendalam dari seluruh teman-teman Eky, bukan hanya membawa saksi yang dekat. “Seorang polisi yang berbuat seperti itu sudah fatal. Kalau ingin mengungkap kasus, harus lebih serius dan teliti, terutama karena ini melibatkan anaknya sendiri,” tegas Oegroseno.
Sementara itu, mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, memberikan pandangan berbeda. Anton menjelaskan bahwa Iptu Rudiana hanya menunjukkan para pelaku dan tidak ikut melakukan penangkapan. “Iptu Rudiana hanya menunjukkan saja, tetapi penangkapan dilakukan oleh reskrim,” ujar Anton dalam wawancara dengan Dedi Mulyadi di YouTube, Rabu (12/6/2024).
Anton memaklumi jika Iptu Rudiana mendampingi proses penangkapan karena psikologisnya sebagai ayah korban. Namun, dia juga menegaskan bahwa nama Rudiana tidak tercantum dalam surat perintah penangkapan, sehingga secara prosedur, Rudiana tidak terlibat langsung dalam penangkapan.
Pengakuan Liga Akbar yang disuruh menjadi saksi oleh Iptu Rudiana menambah kecurigaan publik terhadap keterlibatan Rudiana. Dalam tayangan di iNews pada 12 Juni 2024, Liga Akbar mengungkapkan bahwa dia diminta untuk memperkuat bukti dengan memberikan kesaksian palsu, meskipun tidak berada di tempat kejadian perkara pada tanggal 27 Agustus 2024. Liga mengaku dipaksa oleh oknum polisi untuk menyatakan dirinya berada di TKP.
“Saya bingung dan hanya bisa pasrah karena tidak ada yang bisa dimintai tolong,” kata Liga sambil menangis saat menceritakan momen pahit tersebut di sidang tahun 2017. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak diiming-imingi uang atau mendapat ancaman selama pemeriksaan.
Kasus ini semakin memperkeruh situasi karena Iptu Rudiana kini tengah diperiksa oleh Propam Polda terkait dugaan pelanggaran prosedur. Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan Propam belum diumumkan.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik berharap adanya kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.