Pekanbaru, Rakyat45 – Reklame berdiri sembarang tempat, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Andalan Riau (LSM GARI), Kritik keras administrasi Bapenda dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (17/7/24).
Lalu tidak sampai di situ, Ketua umum LSM GARI, Messanwansyah atau sapaan sehari Iwan halawa menegaskan pihak BAPENDA jangan asal terima Pajak saja, seharusnya melihat kondisi di lapangan, jangan semua Iklan di dirikan di sembarang tempat dan bedakan mana hak pengguna jalan dan mana tempat Iklan Benner yang boleh di Pasang.
“Seharusnya pada saat pendaftaran iklan atau baliho itu, Bapenda tau mana yang seharusnya jadi tempat Iklan, karena mereka di berikan titik lokasi, namun jika mereka mengatakan sudah bayar pajak, Kepala Bapenda itu keliru, seharusnya dia melakukan pengecekan administrasi terlebih dahulu, baru menerima pajak reklame. Atau Alex Tidak tau administrasi kali ya?,” ungkap Iwan.
Ditambahkan Iwan, “Kemudian, jika SatPol PP tidak melakukan tindakan, berati dia Tidak tau Tugasnya,” imbuhnya.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, di konfirmasi media ini terkait pembayaran pajak reklame yang berdiri di depan Pasar Buah, Jalan Tambusai itu, mengaku bahwa reklame itu sudah membayar pajak.
“Ya informasi dari bidang teknis mereka membayar pajak reklame,” singkat Alex.
Dihari yang sama, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, memberikan klarifikasi terkait reklame yang berdiri di atas trotoar di depan Pasar Buah Nangka, Jalan Tambusai. Menurutnya, reklame tersebut diperbolehkan asal sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2021 dan telah mendapatkan izin dari Walikota.
Zulfahmi menjelaskan hal ini saat memberikan keterangan kepada media terkait reklame rokok yang berdiri di trotor di depan Pasar Buah, Jalan Tambusai Nangka, Selasa (17/7/24).
Zulfahmi tegaskan, selama reklame tersebut mematuhi aturan yang ada, tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 15, ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, bendera, umbul-umbul, banner yang melintang di jalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
Dan pasal 2, dijelaskan, penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota,” bunyi perda nomor No. 13 Tahun 2021 pasal 15, yang dikirim Zulfahmi pada media ini.
Selain itu sebut Zulfahmi, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap reklame-reklame yang berdiri tanpa izin, namun seringkali reklame tersebut kembali didirikan.
“Selama ini kami sudah melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar, tetapi sering kali reklame tersebut kembali didirikan,” ujarnya.
Zulfahmi juga mengakui bahwa reklame yang berdiri di trotoar seperti yang ada di depan Pasar Buah Nangka tidak hanya terdapat di lokasi tersebut, tetapi juga di beberapa tempat lain di wilayah Kota Pekanbaru.
“Bukan tidak boleh berdiri reklame di tempat itu, boleh berdiri asal sudah mendapatkan izin dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa selama reklame tersebut sesuai dengan Perwako dan Perda No 13 Tahun 2021, tidak ada masalah.
“Kalau memang sudah sesuai Perwako dan Perda, itu tidak masalah,” ungkapnya.
Terkait dengan tindakan terhadap reklame yang melanggar, Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami tidak langsung main tindakan. Kami harus konfirmasi dulu apakah reklame tersebut sudah membayar retribusi atau tidak. Jika belum bayar dan tidak ada izin, maka itu ilegal dan kami tindak,” tutupnya.
Tidak sampai di situ, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa SSTP MSi, angkat bicara terkait izin reklame yang berdiri di atas trotoar depan Pasar Buah, Jalan Tambusai Nangka itu mengaku selama dirinya menjawabat Walikota Pekanbaru tidak pernah menandatangi ijin-ijin teknis.
“Terkait ijin silahkan koordinasi ke Bapenda karena tugas tugas teknis disana sesuai tusi OPD dan limpahan kewenangan ada. Sampai saat ini, selama saya penjabat walikota tidak pernah menandatangi ijin ijin teknis, ” tulis Risnandar menjawab konfimasi media ini terkait izin reklame yang berdiri diatas trotoar tersebut.
MD