Jangan Sampai Lengah,DPR Bisa Tiba-Tiba Sahkan Revisi UU Pilkada Kapan Saja

Jakarta, Rakyat45.com – Pengamat politik, Khafidlul Ulum, penundaan pembahasan bukanlah jawaban akhir dari polemik revisi UU Pilkada. Sebab, DPR bisa saja mengesahkan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik, dilansir dari pikiraanrakyaat.com.

“DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disahkan pada tengah malam,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Era Politik itu berharap masyarakat terus memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada agar tidak terkesan lolos secara diam-diam.

Silakan Bertarung dengan Adil Penundaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pun dinilai hanya taktik DPR untuk meredam amarah rakyat. Sebab, ditundanya rapat paripurna itu bukan berarti aturan baru yang menganulir putusan MK tersebut berarti batal.

“Cukup berbahaya jika hasil revisi UU Pilkada disahkan,” ucap Khafidlul Ulum. “Maka DPR melakukan manuver untuk menundanya sebentar agar kemarahan rakyat agak sedikit mereda sehingga masyarakat terkecoh,” ujarnya menambahkan. Menurut Khafidlul Ulum, penundaan rapat paripurna sangat janggal. Pasalnya, sebelumnya dalam pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024, hampir semua fraksi kecuali PDIP setuju. Sehingga, pembahasan dibawa ke rapat paripurna. Namun, pada saat ini mayoritas anggota DPR justru tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Padahal jika para fraksi datang seperti saat pembahasan revisi UU Pilkada kemarin, aturan tersebut berpotensi disahkan sebagai undang-undang.

Rapat Paripurna Diundur Rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 pagi mendadak diskors alias diundur. Agenda tunggal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 belum bisa terlaksana. Forum rapat tadinya direncanakan pagi ini, Kamis, pukul 09.30 WIB. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kondisinya kini tak memungkinkan. Berjalan setengah jam lebih dari rencana pembukaan forum, terungkap bahwa tak banyak anggota DPR yang hadir mengisi kursi kuorum.

Diketahui, forum memiliki agenda tunggal untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. “Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna,” ujar Sufmi saat memimpin rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR penundaan pembukaan rapat dilakukan paling lama 30 menit. Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Aksi Demonstrasi di Gedung DPR Sejumlah elemen mengikuti aksi unjuk rasa di sejumlah titik dan salah satunya dijadwalkan akan digelar di depan gerbang utama gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pantauan wartawan Pikiran Rakyat Boy Darmawan di lokasi, massa aksi unjuk rasa mulai datang di DPR/MPR sekira pukul 09.15 WIB. Hingga pukul 10.05 WIB titik unjuk rasa mulai dipenuhi oleh massa seperti aliansi mahasiswa, buruh, pegiat media sosial.

Beberapa komika terlihat ikut dalam aksi di sini di antaranya Abdel, Arie Kriting, Rigen. Di depan gerbang utama gedung sudah terpasang pagar beton kawat berduri. Di balik gerbang pun terlihat disiapkan mobil rantis. Terlihat juga sejumlah pihak kepolisian tengah berjaga. Situasi lalu lintas di jalan Gatot Subroto menuju Slipi terpantau ramai lancar.

Adapun pagi hari ini DPR dijadwalkan bakal melaksanakan rapat paripurna menyusul hasil Baleg tentang revisi UU Pilkada. Demo ini merupakan bagian peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial karena menolak pengesahan revisi uu pilkada di gedung DPR. Demo yang hari ini digelar mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang pencalonan pilkada.

“Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh.