Bangkinang, Rakyat45.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap RI (29), seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, pada Rabu (11/9/2024). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya HE (40) di Kapau Jaya, Siak Hulu.
Saat akan ditangkap, RI mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua, namun ia mengalami patah kaki dan tangan.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 120,72 gram sabu-sabu dan 201 butir ekstasi,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Penangkapan RI berawal dari pengakuan HE yang menyebut RI sebagai pemasok barang bukti narkoba jenis sabu. Petugas akhirnya berhasil mengamankan RI di Jalan Datuk Laksmana, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Setelah ditangkap, polisi menggeledah tempat tinggal RI dan menemukan sembilan paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan di belakang pintu kontrakan. RI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari MA, yang kini berstatus DPO.
RI dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Era Maifo.