Payakumbuh, Rakyat45.com – Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial J (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Parik, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Selasa (1/10), ketika pelaku hendak mengantarkan narkoba kepada pembelinya.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka. “Pelaku sudah menjadi target operasi kami. Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, kami berhasil menangkapnya di pinggir jalan saat dia akan melakukan transaksi,” kata Iptu Aiga, Rabu (2/10).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok dan satu paket sabu di saku celana pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan 8 paket sabu dan 2 paket ganja yang tersembunyi di berbagai tempat di dalam rumah.
Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial DB, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Narkoba senilai Rp 7,6 juta tersebut dibayar oleh pelaku setelah barang berhasil terjual.
“Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Dia menjual narkoba terlebih dahulu, baru kemudian membayarnya kepada pemasok. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh, dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” pungkas Iptu Aiga.***