Bengkalis, Rakyat45.com – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,69 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (05/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, menyampaikan bahwa tersangka pertama, S alias Angga (42), ditangkap di Jalan Bathin Alam, Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis. Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 paket sabu seberat 5,69 gram, beberapa alat komunikasi, plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp1,66 juta.
Berdasarkan hasil interogasi, Angga mengaku bahwa sabu yang dia jual diperoleh dari tersangka kedua, AN alias Abu (40). Abu ditangkap sehari kemudian di Desa Pematang Duku. Barang bukti yang disita berupa ponsel Android dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Angga diketahui juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika sebelumnya. Dalam pengembangan, ia mengaku pernah menjual sabu kepada dua tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.