Siakhulu, Rakyat45.com – YU (21), warga Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kampar di depan SPBU Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 500 gram ganja kering. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar SPBU tersebut.
“Mendapat informasi itu, tim segera melacak dan berhasil menangkap YU di lokasi,” ujar Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan SPBU, ditemukan dua paket ganja kering. Satu paket dibalut lakban coklat dan kantong plastik hitam di dalam jok sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BM 6535 ZAN, sedangkan satu paket lainnya disimpan dalam kotak rokok Sampoerna di kantong celana belakang pelaku.
YU mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MA yang berlokasi di Jalan Balam Sakti, Panam, Kota Pekanbaru. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba.