Pekanbaru, Rakyat45.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau merilis daftar 15 barang mewah milik seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS, yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Barang-barang tersebut diserahkan kepada Polda Riau pada Rabu, 9 Oktober 2024, diduga terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020-2021.
Daftar barang yang diserahkan MS mencakup berbagai item branded, di antaranya tas, sandal, dan sepatu mewah dengan total nilai mencapai Rp395 juta. Berikut rincian barang-barang tersebut:
– Tas Louis Vuitton: Rp86 juta
– Tas LV: Rp30 juta
– Tas LV: Rp26 juta
– Tas Lady Dior: Rp87,2 juta
– Tas Balenciaga: Rp28 juta
– Tas Balenciaga: Rp15 juta
– Tas Saint Laurent: Rp23 juta
– Sandal Louis Vuitton: Rp21 juta
– Sandal Hermes: Rp13 juta
– Sandal Prada: Rp8,5 juta
– Sandal Gucci: Rp11 juta
– Sepatu Roger Vivier: Rp11 juta
– Sepatu Valentino: Rp9,8 juta
– Sepatu Louis Vuitton: Rp13 juta
– Sepatu Christian Dior: Rp13 juta
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto, menyampaikan bahwa barang-barang mewah tersebut diduga dibeli MS dengan dana dari kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau.
“Total nilai barang tersebut sekitar Rp395 juta. MS menyerahkan barang-barang tersebut secara sukarela,” jelas Kombes Anom.
Lebih lanjut, Anom mengungkapkan bahwa meskipun MS mengklaim barang-barang tersebut dibeli dari uang pribadi, penyidik menduga kuat dana pembelian berasal dari hasil korupsi. “Kami menduga barang-barang ini dibeli dari dana SPPD fiktif,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polda Riau telah memeriksa 32 orang saksi dari total 404 saksi yang direncanakan. “Pemeriksaan masih terus berlanjut dan jumlah saksi bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan,” tutup Anom.
Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan oknum di lingkungan DPRD Riau, dengan nilai korupsi yang cukup besar serta gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh pelaku.