Rokan Hilir, Rakyat45.com – Syahfrizal B, terpidana kasus korupsi, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp294 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada Kamis (10/10). Pengembalian ini menandai pelunasan dari total kewajiban yang harus dibayar terkait tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir tahun anggaran 2017-2020.
Syahfrizal, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI, dengan denda sebesar Rp200 juta serta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp589.326.795.
Pengembalian tahap kedua yang dilakukan kemarin, senilai Rp294.663.397, melengkapi pembayaran pertama yang dilakukan pada Mei 2024. Total kewajiban yang diselesaikan oleh Syahfrizal kini telah mencapai nominal yang ditetapkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, menjelaskan bahwa uang pengganti yang diterima akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Kami telah menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari pihak keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan dari total kerugian negara yang harus dibayarkan, dan akan segera disetorkan ke kas negara,” katanya.
Proses pengembalian berlangsung lancar, menunjukkan keseriusan Kejari Rohil dalam menangani dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara yang terus diperjuangkan oleh aparat penegak hukum setempat.
Dengan langkah ini, Kejari Rohil kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi demi keadilan dan kemajuan daerah.