Polda Riau Tangkap Penyebar Konten Pornografi Gay di Media Sosial

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tiga pria yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi gay melalui akun media sosial X berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penangkapan ini terjadi setelah patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus mendeteksi aktivitas mencurigakan di platform tersebut.

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan pada Kamis (17/10) bahwa ketiga pelaku yang berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19) menggunakan akun tersebut untuk menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi homoseksual.

“Melalui akun ini, para pelaku tidak hanya menyebarkan konten, tetapi juga mencari korban yang tertarik untuk terlibat dalam hubungan seksual dengan mereka,” jelas Nasriadi.

Lebih lanjut, Nasriadi menuturkan bahwa setiap hubungan yang dilakukan antara para pelaku dan korban berlangsung tanpa imbalan materi, menandakan bahwa motif ekonomi bukan menjadi pendorong utama dalam kasus ini.

“Salah satu pelaku, PF, yang berperan sebagai pihak wanita dalam relasi seksual sesama jenis ini, dinyatakan positif HIV, yang tentunya memperparah dampak negatif perbuatannya terhadap masyarakat,” tambahnya.

Kombes Nasriadi juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dari kasus ini, terutama karena dua dari tiga pelaku sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga masalah moral dan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak mereka dari bahaya seperti ini,” ujar Nasriadi.

Ketiga pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.