TNI AD: Mayor Teddy Bisa Menjabat Seskab Meski Masih Aktif di TNI

Jakarta, Rakyat45.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menimbulkan masalah, karena jabatan tersebut bisa dipegang oleh prajurit TNI aktif.

Wahyu menjelaskan bahwa jabatan Seskab tidak setara dengan menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini memungkinkan prajurit aktif, termasuk mereka dengan pangkat Mayor hingga Brigjen, untuk menjabat posisi tersebut.

“Setelah kami konfirmasi ke Setmilpres, jabatan Seskab itu tidak setingkat Menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg. Karena itu, jabatan tersebut bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, termasuk eselon II. Pangkat tertinggi di sana Brigjen, sehingga seorang Perwira Menengah (Pamen) seperti Mayor Teddy bisa menjabat,” kata Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10).

Seiring dengan pengangkatannya sebagai Seskab, jabatan sebelumnya yang dipegang Mayor Teddy sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) otomatis dilepas. “Dengan penunjukan sebagai Seskab, berarti Mayor Teddy sudah masuk dalam penugasan di luar struktur TNI. Nanti akan ada serah terima jabatan (sertijab) untuk jabatan organiknya,” jelas Wahyu.

Nama Mayor Teddy diumumkan oleh Presiden Prabowo sebagai Seskab pada Minggu (20/10) malam. Namun, Mayor Teddy tidak dilantik bersamaan dengan menteri dan kepala lembaga lain dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10). Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa posisi Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang saat ini dijabat oleh Prasetyo Hadi.

Menurut Dasco, aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meski menduduki posisi strategis di pemerintahan.