Kejari Bengkalis Selidiki Dugaan Korupsi Tambak Udang di Kawasan Hutan: Sejumlah Pengusaha Diperiksa

Bengkalis, Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambak udang di kawasan hutan yang dilindungi di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pengusaha tambak udang yang beroperasi di wilayah Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat, dan Rupat Utara telah menjalani pemeriksaan intensif.

Selama dua hari berturut-turut, sejak Selasa (22/10) hingga Rabu (23/10), beberapa pengusaha tambak udang tampak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Mereka dipanggil terkait dugaan pelanggaran izin usaha yang melibatkan kawasan hutan.

Salah satu pengusaha berinisial AST, yang mengelola tambak seluas 13 hektar di Bukit Batu, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil untuk kedua kalinya. “Saya datang pagi tadi untuk memenuhi pemeriksaan terkait tambak udang saya di Bukit Batu,” ujarnya kepada media.

Pengusaha lainnya, ASG, yang mengelola tambak di Rupat Utara, juga turut diperiksa bersama rekannya, ATO. Mereka menjelaskan bahwa usaha mereka, meski tidak sepenuhnya beroperasi di lahan yang digunakan, tetap menjadi subjek pemeriksaan. “Kami dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan tambak seluas 7 hektar yang kami kelola sejak tahun 2020,” jelas ASG.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan tambak udang yang beroperasi tanpa izin dan merusak kawasan hutan bakau di pesisir pantai. Selain pelanggaran pembukaan lahan secara ilegal, limbah tambak udang diduga tidak diolah dengan benar, sehingga merusak ekosistem laut dan lingkungan sekitar.

“Penyidik Pidsus terus mendalami kasus ini, terutama terkait dugaan pembukaan lahan hutan yang dilindungi tanpa izin. Pengusaha tambak udang yang beroperasi di wilayah Bukit Batu hingga Rupat Utara menjadi fokus pemeriksaan,” ujar Resky Pradhana.

Sri Odit menegaskan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah Kejari mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan sejak tahun 2020. “Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambak udang, sehingga kasus ini memasuki tahap penyidikan,” tegas Odit.

Selain memeriksa para pengusaha, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan yang melibatkan ahli kehutanan dan lingkungan di beberapa lokasi tambak udang yang disinyalir melanggar aturan. Pihak kejaksaan kini bekerja sama dengan auditor eksternal untuk menghitung perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. “Hasil perhitungan kerugian negara akan diumumkan setelah penyidikan tuntas,” tambah Odit.

Kasus ini diperkirakan melibatkan nilai kerugian negara yang cukup besar dan menjadi kasus pertama terkait tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya tambak udang, di Indonesia.