Bayar Pajak Sambil Berbelanja, Bapenda Riau Hadirkan Layanan Samsat Tanjak di Living World Pekanbaru

Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau terus berinovasi untuk mempermudah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kali ini, warga Pekanbaru bisa membayar pajak sambil berbelanja di pusat perbelanjaan Living World Pekanbaru. Layanan ini menjadi terobosan baru yang menggabungkan kebutuhan administrasi dengan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.

Bapenda Riau membuka layanan “Samsat Tanjak” yang berlokasi di lantai 2 Living World, tepat di depan outlet Oriskin, dan siap melayani masyarakat setiap hari Sabtu mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. “Kami berharap layanan ini dapat memudahkan masyarakat yang sibuk agar tetap dapat membayar pajak tahunan kendaraan mereka di tengah kegiatan belanja,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, Jumat (25/10/2024).

Masyarakat hanya perlu membawa E-KTP dan STNK asli untuk menikmati layanan ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga agar lebih taat membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah.

Bapenda Riau juga sedang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, mencakup pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi.

“Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Selain itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Samsat terdekat agar lebih mudah dan aman,” tambah Sayoga.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki administrasi kendaraan mereka. Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menghindari sanksi yang dapat menghambat kelancaran penggunaan kendaraan di jalan.

“Kami ingin masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan ini, karena batas waktunya akan berakhir pada 15 Desember mendatang. Jangan sampai terlewat,” kata Sayoga menutup pernyataannya.

Dengan adanya Samsat Tanjak di Living World Pekanbaru, kini membayar pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan nyaman. Pengunjung mal bisa mengurus pajak kendaraan mereka tanpa harus meninggalkan kenyamanan tempat berbelanja, menjadikan setiap kunjungan ke mal lebih produktif dan bermanfaat.