Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia

Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Produk terbaru dari Apple ini boleh dibawa masuk sebagai barang pribadi penumpang, namun penjualan komersialnya dilarang.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan, “iPhone 16 yang dibawa penumpang dan membayar pajak hanya untuk penggunaan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.” tengasnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang membolehkan barang elektronik masuk melalui jalur bea cukai, maksimal dua unit per penumpang.

Dalam aturan tersebut, barang bawaan pribadi yang tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Namun, Kemenperin memperingatkan bahwa iPhone 16 yang dijual secara komersial di Indonesia akan dianggap ilegal.

Kemenperin meminta masyarakat melaporkan pihak yang memperjualbelikan produk ini secara ilegal. Hingga kini, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Apple belum memenuhi sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun, yang menjadi syarat izin penjualan di Indonesia.