Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap, Kejagung Amankan Miliaran Rupiah

Jakarta, Rakyat45.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum. Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR, diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Surabaya dan Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait dugaan pemberian suap untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur. “Penangkapan dilakukan atas dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus tersebut,” kata Abdul Qohar, Kamis (24/10/2024).

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043 di rumah LR. Di lokasi apartemen LR di Jakarta, ditemukan tambahan uang dalam berbagai mata uang asing senilai Rp2,12 miliar serta bukti elektronik dan dokumen transaksi keuangan.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman para hakim. Di apartemen ED, ditemukan uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia 35.992. Sementara di apartemen HH ditemukan Rp104 juta, USD 2.200, dan SGD 9.100, serta di apartemen M ditemukan Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000.

Ketiga hakim dan pengacara LR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya dan Rutan Salemba untuk LR.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana suap dan gratifikasi.