Siak, Rakyat45.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak terus intensif menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan penguatan peran Satgas KDRT dan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (KTPA).
Hingga tahun 2024, DP3AP2KB mencatat 121 kasus, terdiri dari kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah hak asuh anak, hingga kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Meski ada penurunan dari tahun lalu yang mencapai 133 kasus, kami terus memperkuat sosialisasi dan perlindungan di kampung-kampung,” ujar Kepala DP3AP2KB Siak, Noni Paningsih, Rabu (30/10/2024).
DP3AP2KB bekerja sama dengan tokoh masyarakat, MUI Siak, serta forum anak dalam memberikan edukasi dan menyosialisasikan perlindungan anak.
Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat luas, tetapi juga melalui sekolah-sekolah dengan mengedukasi para siswa tentang pencegahan kekerasan dan bahaya pernikahan dini.
Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Masalah ini adalah isu nasional, sehingga perlu pendekatan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan psikologi bagi korban maupun pelaku,” kata Indra saat membuka Rakor Forkopimda di Kantor Bupati Siak, Selasa lalu.
Kerja sama Pemkab Siak dengan Polres dan Polsek juga diperkuat untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat dan efektif.
“Peran RT dan RW sebagai garda terdepan pengawasan sangat penting, kami dorong pembentukan peraturan kampung untuk pencegahan kasus anak,” tambah Noni Paningsih.
Selain itu, Indra menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak dari paparan negatif digitalisasi.
“Pengawasan keluarga sangat penting, terutama dalam membatasi penggunaan smartphone dan menerapkan pola asuh yang tepat,” tutup Indra, berharap langkah ini dapat memperkuat keamanan dan kesejahteraan anak di Kabupaten Siak.