Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Lima WNI ke Malaysia

Dumai, Rakyat45.com – Upaya penyelundupan lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai.

Seorang pria berinisial EG (26), yang sehari-harinya bekerja sebagai pemilik bengkel sepeda motor, ditangkap polisi di sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Dumai, pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 07.00 WIB.

EG, yang diduga telah beberapa kali terlibat dalam kegiatan penyelundupan PMI, ditangkap saat hendak membawa lima calon pekerja migran.

Wakapolres Dumai, Kompol Henryanto Panusunan Hutasoit, menjelaskan bahwa EG berperan sebagai sopir yang bertugas mengantar dan menjemput calon PMI sebelum diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Dumai.

“Kami berhasil menangkap EG berdasarkan informasi dari masyarakat. EG menggunakan mobil pribadi dengan pelat nomor palsu untuk menghindari kecurigaan petugas,” ungkap Kompol Henry saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Primadona pada Selasa (5/11).

Menurutnya, EG tidak bekerja sendirian, dan ada jaringan lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Sejauh ini, sindikat tersebut telah memberangkatkan 42 WNI ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Dalam penyelidikan, petugas menemukan bahwa EG sengaja menyebar calon PMI di berbagai lokasi untuk mengelabui aparat. Lima korban yang nyaris diberangkatkan tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki asal Aceh, Jambi, Sumatera Utara, dan NTT.

Saat ini, para korban sudah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendapatkan perlindungan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari EG, termasuk mobil pribadi, ponsel, surat-surat berharga, paspor, serta uang tunai. “Setiap korban dimintai biaya antara Rp4 juta hingga Rp20 juta oleh kelompok EG.

Atas perbuatannya, EG akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun,” jelas Kompol Henry.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diharapkan dapat mengurangi upaya penyelundupan warga Indonesia ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari 100 hari program kerja Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian khusus pada perlindungan pekerja migran dan pemberantasan TPPO.