DPRD Riau Ingatkan Anggota untuk Fokus Aspirasi Warga, Bukan Kampanye Pilkada saat Reses

Pekanbaru, Rakyat45.com – Sebanyak 65 anggota DPRD Riau masa jabatan 2024-2029 akan melaksanakan reses pertama mereka pada 10-18 November 2024.

Kegiatan reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, yang nantinya akan dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai acuan program kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, mengingatkan bahwa reses adalah momen penting untuk mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik.

“Kami akan turun ke dapil masing-masing, menyerap masukan dari masyarakat agar dapat ditindaklanjuti. Silakan masyarakat manfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Parisman yang berasal dari dapil Kota Pekanbaru.

Namun, karena pelaksanaan reses bertepatan dengan masa kampanye Pilkada serentak 2024, Parisman menegaskan agar para anggota dewan tidak menyalahgunakan reses untuk kampanye atau dukungan kepada calon tertentu.

Ia menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan ketat demi memastikan kegiatan reses murni untuk kepentingan publik, bukan politik.

“Kawan-kawan anggota dewan yang turun reses tidak akan berpolitik untuk Pilkada. Pengawasan oleh Bawaslu akan memastikan reses tetap sesuai aturan, tanpa ada unsur kampanye. Hal ini juga tertuang dalam aturan tata tertib dewan,” lanjutnya.

Menurut Parisman, aturan terkait ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kegiatan reses anggota DPRD wajib netral dan tidak diperkenankan berisi ajakan atau dukungan kepada calon Pilkada tertentu.

Reses, yang merupakan kewajiban bagi anggota dewan, menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan keinginan mereka terkait pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan setiap anggota dewan dapat fokus pada tugasnya sebagai penampung aspirasi masyarakat, tanpa melibatkan kepentingan Pilkada di dalamnya.