Dumai, Rakyat45.com – Tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, melakukan penyegelan rumah Eko Harya Pradita, alias Eko Abud, seorang buronan kasus narkotika yang dikenal sebagai bandar besar di wilayah Dumai.
Rumah Eko, yang terletak di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, disegel pada Selasa (5/11) dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian.
Proses penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai.
Beberapa tokoh masyarakat setempat juga hadir untuk menyaksikan jalannya penggeledahan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa kasus ini mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir, yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk mantan anggota kepolisian, Hamda Gustiawan.
“Hamda, yang diberhentikan dari Polres Kepulauan Meranti pada 2018, diketahui berperan sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk jaringan Eko Abud,” ungkapnya.
Menurut keterangan Kombes Manang, Hamda mengakui telah memasok sabu seberat 800 gram kepada Eko Abud pada awal Oktober lalu. Jaringan ini mulai terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka di depan Hotel Surya, Duri, pada Kamis (10/10) lalu.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Hamda Gustiawan, M Sayuti, dan Hadi Wijaya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil mereka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu beserta alat hisap.
Kombes Manang juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Hamda, polisi berhasil mengidentifikasi pemasok lain, yaitu M Ahlun, yang kemudian ditangkap di Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan beberapa pil ekstasi.
Operasi yang melibatkan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau ini berhasil mengamankan total 3,2 gram sabu dan empat butir pil ekstasi berwarna kuning dari tangan para tersangka.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Manang.
Tindakan ini merupakan upaya tegas dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.