Jakarta, Rakyat45.com – Upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia mencatat sejarah baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa seorang pelaku mafia tanah untuk pertama kalinya berhasil dijerat dengan pasal pemiskinan. Kasus tersebut terkait tindak pidana pertanahan di Dago Elos, Kota Bandung, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,65 triliun.
“Pelaku telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana murni dan divonis 3,5 tahun penjara. Kami melangkah lebih jauh dengan menjeratnya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Menteri Nusron dalam siaran pers, Jumat (15/11/2024).
Langkah ini merupakan terobosan besar yang bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tanah. Aset pelaku yang terbukti hasil tindak pidana akan disita negara, dan jika memungkinkan, digunakan untuk mengganti kerugian masyarakat.
Dalam penanganan kasus ini, Menteri Nusron menekankan pentingnya bukti yang kuat. Ia mengutip prinsip hukum in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang berarti bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.
“Bukti-bukti sudah lengkap. Tanpa bukti yang kuat, kami tidak akan mengekspos kasus ini. Mafia tanah telah lama meresahkan masyarakat, dan kini saatnya mereka dihentikan,” ujarnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Barat atas keberhasilannya mengungkap kejahatan ini. “Kolaborasi yang solid antara Kementerian ATR/BPN dan aparat kepolisian sangat penting dalam kasus seperti ini. Kami harap ini menjadi langkah awal pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kasus Dago Elos pertama kali mencuat pada 18 Oktober 2024 saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen dan penyisipan informasi palsu dalam akta otentik. Tanah yang menjadi objek sengketa berada di kawasan strategis metropolitan, sehingga kerugian akibat kejahatan ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengembalikan hak-hak tanah masyarakat yang dirampas secara ilegal. Langkah maju ini diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menegakkan keadilan di sektor pertanahan.