Jakarta, Rakyat45.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 22 tersangka terkait kasus jaringan website judi online, termasuk melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 22 orang,” ungkap Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Kombes Wira mengungkapkan bahwa pihaknya pada Sabtu ini kembali menangkap tiga tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berinisial B, BK, dan HF. “Ketiga tersangka ini, bersama HE yang sudah ditangkap sebelumnya, berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online agar tidak terdeteksi dan diblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp600 juta.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Kombes Wira memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik akan terus melacak aset-aset hasil kejahatan para tersangka serta mengejar pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Salah satu tersangka, berinisial HE, yang sebelumnya telah diamankan, mengaku sebagai bandar atau pemilik dari situs judi online bernama **Keris123**. Situs ini diduga menjadi salah satu platform utama dalam jaringan tersebut.
Polisi terus mendalami peran HE dan para tersangka lainnya, termasuk hubungan mereka dengan oknum Komdigi yang diduga turut membantu jaringan ini agar situs-situs judi online mereka tetap aktif.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya dan memastikan kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.