Bengkalis, Rakyat45.com – Tim Gabungan Elang Malaka Polres Bengkalis berhasil bekuk seorang kurir berinisial EF (30 th), dan narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 di Pelabuhan Roro Rupat – Dumai, pada hari selasa, tanggal 12 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro.,SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri,.SH mengatakan, EF merupakan warga Jl Terkul Laut Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, diamkan oleh Tim Gabungan Elang Malaka yang terdiri dari (Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis) dalam rangka mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial Erik, yang berasal dari Daerah Rupat, sering menawarkan, dan transaksi narkotika.” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Minggu, 17 November 2024, kepada Rakyat45.com.
“Dari informasi yang didapat, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri bersama tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan.
Kemudian ± 3 (tiga) hari penyelidikan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Tim Gabungan Elang Malaka mendeteksi bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyeberangan dari Rupat menuju Dumai.
“Tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut. Pada hari yg sama sekira pukul 15.00 WIB, saat target akan keluar dari roro dengan menggunakan sepeda motor RX-King, tim berhasil mengamankan pelaku.” ungkap IPTU Hasan Basri.
Pada saat tim gabungan lakukan penggeledahan barang yang dibawanya berupa, 1 (satu) Buah tas ransel warna Hitam. 2 (dua) buah bungkus teh warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram. 1 (satu) Unit Handphone berwarna Hitam.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka berinsial EF mengaku sedang membawa barang narkotika jenis sabu yang dikuasai tersebut di peroleh dari AY (dalam lidik) untuk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / bungkus. sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (Dalam Lidik).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bernama EF, sedangkan barang narkotika jenis sabu, yang dikuasai tersebut di peroleh dari AY (dlm lidik) untuk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/bungkus. sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (Dalam Lidik).
Tersangka EF dengan hasil urine positif Methampetamine (+), dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut, dan Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutur Kasat Narkoba Polres Bengkalis.