Polri Berhasil Bongkar 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, Tangkap 734 Tersangka

Jakarta, Rakyat45.com – Upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas judi online terus menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu 5 hingga 20 November 2024, Polri mengungkap 619 kasus judi online dan menangkap 734 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran, mulai dari operator hingga pencari talent.

“Pendekatan kami melibatkan penegakan hukum, edukasi, serta langkah preventif. Sejak awal November, sebanyak 2.420 kegiatan penyuluhan dan sosialisasi telah dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/11/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyita berbagai barang bukti, termasuk 858 unit handphone, 111 perangkat komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan dua pucuk senjata api. Tak hanya itu, total uang senilai Rp77,6 miliar berhasil diamankan.

Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa sejumlah kasus melibatkan warga negara asing serta server yang beroperasi di luar negeri, menandakan kejahatan ini berskala lintas negara. Untuk menekan akses masyarakat terhadap situs judi online, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 16.355 situs dalam periode yang sama.

“Kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci untuk memutus ruang gerak para pelaku. Langkah ini akan terus dilakukan secara intensif,” jelas Wahyu.

Selain pengungkapan kasus, Polri juga aktif melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna menyita uang hasil aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan jaringan judi online.

“Penanganan judi online tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Kami fokus menelusuri aliran dana kejahatan ini untuk memutus rantai jaringan secara menyeluruh,” tegas Wahyu.

Keberhasilan pemberantasan judi online tak lepas dari sinergi antara Polri, kementerian, dan masyarakat. Melalui Desk Pemberantasan Judi Online, pemerintah berkomitmen melanjutkan langkah pencegahan dan penegakan hukum hingga ancaman judi online benar-benar dapat diberantas.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online. Bersama, kita bisa menutup celah kejahatan digital ini,” tutup Wahyu.