Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Dicabut OJK, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Banda Aceh, Rakyat45.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Bireuen. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 30 November 2024, menyusul keputusan anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-97/D.03/2024 yang diterbitkan sehari sebelumnya, yaitu 29 November 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan yang bertujuan menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen. Menurutnya, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian evaluasi terhadap kondisi keuangan dan operasional PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Daddi menjelaskan, sejak 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan BPRS tersebut dalam status pengawasan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan sejumlah indikator seperti Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di angka negatif 184,74 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan sebesar 3,53 persen, dan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang terus berada di level 5 selama dua periode berturut-turut.

Namun, hingga 12 November 2024, PT BPRS Kota Juang Perseroda gagal menunjukkan kemajuan dalam proses pemulihan. Kondisi ini membuat OJK meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menyatakan tidak dapat menyelamatkan bank tersebut karena berbagai upaya penyelamatan yang telah diberikan tidak membuahkan hasil.

Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK menyerahkan pengelolaan selanjutnya kepada LPS untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. LPS bertugas memastikan dana masyarakat tetap aman dan menjalankan proses likuidasi bank dengan transparansi.

Dalam pernyataannya, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk tetap tenang. Daddi menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk BPRS, tetap dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.

“Nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan mereka dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Daddi.

Pencabutan izin ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku perbankan untuk senantiasa menjaga kesehatan keuangan dan memenuhi regulasi yang ditetapkan guna melindungi kepercayaan nasabah serta stabilitas sistem keuangan nasional.