Kenaikan UMP 2025: Pemerintah Fokus pada Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, Rakyat45.com – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai landasan utama. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

“Dasar perhitungan UMP 2025 mencakup inflasi serta pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat seimbang antara daya beli pekerja dan keberlanjutan bisnis,” ujar Airlangga.

Dalam penjelasannya, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan analisis terhadap struktur biaya tenaga kerja di berbagai sektor. Di sektor padat karya, kontribusi biaya tenaga kerja mencapai 30 persen dari total struktur biaya. Sebaliknya, sektor non-padat karya hanya mencatatkan pengaruh di bawah 15 persen.

“Analisis ini penting untuk memahami dampak kebijakan UMP terhadap berbagai jenis industri,” tambahnya.

Terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP, Airlangga mengungkapkan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini bertujuan untuk memitigasi dampak negatif kenaikan upah minimum terhadap tenaga kerja.

“Satgas PHK akan berfungsi sebagai upaya preventif agar kebijakan ini tidak berujung pada peningkatan angka pengangguran,” katanya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, turut mengimbau para pengusaha untuk menghindari PHK sebagai dampak kenaikan UMP. Menurutnya, perusahaan perlu mencari solusi kreatif agar kenaikan upah tidak menjadi beban yang memberatkan.

“PHK seharusnya menjadi opsi terakhir. Langkah ini hanya akan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan, yang pada akhirnya memperburuk kondisi ekonomi,” ujar Anindya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).

Keputusan kenaikan UMP diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11). Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6 persen.

“Kami memutuskan kenaikan 6,5 persen setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari perwakilan buruh dan pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha,” ungkap Presiden Prabowo.

Selain itu, pemerintah mencatat bahwa inflasi tahunan mencapai 1,55 persen pada November 2024, sementara pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2024 berada di angka 4,95 persen (year-on-year/yoy).

Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan pembentukan Satgas PHK dan pendekatan berbasis data, diharapkan dampak negatif dari kebijakan ini dapat diminimalkan.