Polres Kampar Gagalkan Praktik Illegal Logging di Siak Hulu, Tiga Tersangka Diamankan

Siak Hulu, Rakyat45.com – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap praktik illegal logging yang terjadi di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/11/2024) sore, tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu menggerebek sebuah lokasi sawmill dan menemukan sejumlah bukti ilegal.

Polisi berhasil mengamankan 12 tual kayu bulat, 1,5 kubik kayu olahan, serta peralatan sawmill. Selain itu, tiga orang tersangka yang terlibat langsung dalam aktivitas tersebut turut diamankan.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa informasi terkait praktik illegal logging ini diterima dari masyarakat.

Warga melaporkan adanya kegiatan sawmill yang menggunakan kayu bulat berukuran panjang 4 meter, yang diduga berasal dari illegal logging. Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah SO (42), AN (45), dan IW (49). Mereka berperan sebagai operator mesin sawmill, tukang tarik kayu, dan tukang mal. Namun, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, menyatakan, “Kami berhasil mengamankan sejumlah kayu bulat dan kayu olahan, serta peralatan sawmill yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.”

Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Jo angka 3 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.