Bintan, Rakyat45.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau baru saja menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Ini merupakan bagian dari operasi besar untuk memutus jaringan penyelundupan BBL yang melibatkan tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri mengungkapkan adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat “kapal hantu”. Benih lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri lewat jalur laut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut di sekitar perairan Karimun hingga Bintan, yang dikenal sebagai jalur utama penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mendeteksi sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Ketika hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Akibat peristiwa tersebut, empat awak kapal berhasil diamankan. Namun, tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka yang terluka segera dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan medis. Barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Selain 151.000 ekor benih lobster, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp15,1 miliar, petugas juga mengamankan satu unit kapal cepat dengan mesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam operasi penyelundupan, SL: Operator mesin kapal,DK: Koordinator rute dan penunjuk arah, SY: Kapten kapal, JN: Operator mesin kapal.
Setelah diamankan, benih lobster yang disita kemudian dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa jaringan penyelundupan ini mengumpulkan benih lobster dari sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, sebelum akhirnya dipindahkan melalui metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat.
Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini dengan fokus untuk mengidentifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi lebih lanjut dengan berbagai instansi terkait juga dilakukan untuk memaksimalkan penegakan hukum.
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. “Operasi ini bukti komitmen kami dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia. Kami akan terus meningkatkan pengawasan sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (03/12/2024).
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di berbagai wilayah seperti Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi, dengan total 715.000 ekor benih lobster yang berhasil diamankan, serta potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Tindakan ini tidak hanya menyelamatkan kerugian negara, tetapi juga melindungi kelestarian ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.