Masyarakat Adat Suku Pandan Siap Garap 12.000 Ha Lahan di Desa Tasik Tebing Serai

Bengkalis, Rakyat45.com – Setelah persetujuan diberikan untuk pengelolaan lahan seluas 12.000 hektare (Ha) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Tualang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, masyarakat Adat Suku Pandan kini bersiap untuk memulai penanaman bibit tanaman di area tersebut sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial.

Hal  ini disampaikan Pendamping Masyarakat Suku Pandan, Dtk Seri Riayatul Ulayat Edy Mulyono, SH MH, dalam pertemuannya dengan wartawan di Desa Tasik Tebing Serai, Selasa malam, 3 Desember 2024.

Dtk Edy menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, dirinya berdiskusi dengan masyarakat Suku Pandan dan tokoh-tokoh setempat mengenai persiapan untuk melakukan penanaman bibit pada lahan yang telah disetujui dalam Program Perhutanan Sosial. Lahan tersebut telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi II pada 24 September 2024.

“Petanya telah disetujui oleh Pokja Pekanbaru, Jhony S Mundung, pada 3 Desember 2024 pukul 10.22 WIB,” ujar Dtk Edy, menambahkan bahwa pengesahan tersebut adalah langkah penting untuk melanjutkan program tersebut.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Langkat, Suku Pandan, dan Kasi Pemerintahan Desa Tasik Serai Timur, Tengku Abdul Muthalib. Acara tersebut berlangsung di kediaman Dtk Eduawar, saudara dari Tengku Abdul Thalib, di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Salah satu agenda utama pertemuan itu adalah membahas rincian pengelolaan lahan seluas 8.000 hingga 12.000 Ha yang telah dikeluarkan dalam Atensi KSP tertanggal 25 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pengukuhan Ketua Kelompok Tani Hutan Suku Pandan, Kamen Wahid, bersama Jufri yang diangkat sebagai Sekretaris. Selain itu, mereka juga membahas persiapan syukuran masyarakat desa atas terbitnya atensi tersebut.

Selain itu, pada keesokan harinya, masyarakat Adat Suku Pandan akan bekerja secara bersama-sama untuk menandai batas lahan dengan patok, sebagaimana disyaratkan dalam pengajuan Program Perhutanan Sosial.

Pengesahan lahan masyarakat Adat Suku Pandan ini sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tasik Tebing Serai. “Ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah dalam mewujudkan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melestarikan hutan alam, hutan desa, dan tanaman selain kelapa sawit yang kini mulai terancam punah,” pungkas Dtk Edy.