Polisi Tangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Desa Kampung Pulau

Inhu, Rakyat45.com – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menggagalkan aksi kejahatan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Ys alias Yasir (40 tahun), yang kedapatan memiliki sabu dengan berat mencapai 8,81 gram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu (8/12) sekitar pukul 00.45 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Yasir, yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap polisi setelah penyelidikan yang berdasarkan laporan dari masyarakat. Penangkapan ini juga melibatkan barang bukti berupa tiga bungkus sabu, dompet berwarna hitam berbentuk topi, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam yang ditemukan saat penggerebekan berlangsung.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Kamis (5/12/2024), yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi rumah Yasir. Setelah penyelidikan mendalam, tim kepolisian memastikan bahwa Yasir adalah terduga yang terlibat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan dini hari dengan melibatkan aparat desa setempat, M. Arifin, sebagai saksi.

Saat penggeledahan, sabu ditemukan di dalam dompet berbentuk topi yang disimpan di bawah meja dapur rumah Yasir. Dalam pemeriksaan awal, Yasir mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Sapar.

Setelah penangkapan, Yasir bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyebaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak tatanan masyarakat. Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” ujar Aiptu Misran saat dikonfirmasi selasa (10/12).

Yasir kini menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau lebih, ia kini harus menjalani proses hukum yang akan menentukan nasibnya.

Penyelidikan kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba.

Penangkapan ini juga menunjukkan keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif penyalahgunaan narkotika dan memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga.