Pekanbaru, Rakyat45.com – Aksi penyelundupan narkotika lintas negara berhasil digagalkan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Sebanyak 1 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia diamankan dalam operasi intensif yang berlangsung selama empat hari, 7-10 Desember 2024.
Dua tersangka yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut, Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) dari Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa selain menyita sabu, pihaknya juga mengamankan satu paket ganja kering dari salah satu tersangka. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke wilayah Riau,” kata Manang.
Operasi pertama digelar pada Sabtu, 7 Desember 2024, ketika tim berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru. Barang bukti itu disamarkan dalam kardus berisi ikan asin untuk mengelabui petugas. “Ada empat bungkus sabu dalam kardus itu dengan total berat mencapai 1 kilogram,” jelas Kombes Manang.
Hasil interogasi terhadap Chandra mengungkap bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Lombok, NTB, untuk diterima oleh kurir berikutnya. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi melakukan metode **control delivery** guna menangkap penerima barang.
Pada Selasa, 10 Desember 2024, operasi berlanjut ke Mataram, NTB. Di sebuah hotel, polisi menangkap Wianda saat ia hendak mengambil kardus berisi sabu yang telah ditinggalkan Chandra. Wianda mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan Rp5 juta.
Sementara itu, Chandra mengaku sabu yang ia bawa didapat dari seseorang bernama Oyon, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Menurut Chandra, ini adalah kali ketiga dia melakukan pengiriman atas perintah Oyon, dengan janji upah Rp50 juta. Namun, dia baru menerima Rp10 juta,” ujar Kombes Manang.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik, 2,66 gram ganja kering, dan Dua unit ponsel milik tersangka.
Kombes Manang menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, termasuk jaringan internasional. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu aparat dalam menggagalkan aksi kejahatan ini. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama memutus rantai peredaran narkoba,” tutupnya.