Meranti, Rakyat45.com – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers sekaligus rekonstruksi atas dugaan kasus pembunuhan yang diwarnai tindak pencurian dengan kekerasan. Acara berlangsung di lobi Markas Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Selasa (17/12/2024).
Konferensi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan dihadiri oleh jajaran aparat, keluarga korban, saksi-saksi, serta tersangka. Rekonstruksi menghadirkan detail keji yang mengejutkan banyak pihak.
Menurut Iptu Yohn, kasus ini bermula dari pengakuan pelaku yang merasa ditipu oleh korban melalui aplikasi pertemanan online. “Pelaku mengaku telah mentransfer uang Rp400.000 untuk sebuah janji pertemuan, namun merasa dibohongi. Hal ini memicu pelaku untuk meminta ganti rugi dengan mengatur pertemuan,” jelas Yohn.
Pelaku, yang diketahui sudah menyiapkan pisau cutter dan obat tidur, mengatur pertemuan dengan korban di kamar 105 sebuah penginapan. Sesampainya di kamar, pelaku memberikan uang Rp50.000 sebagai uang muka. Korban sempat menerima uang tersebut dan menyimpannya dalam tas kecilnya.
Setelah berbincang sebentar, korban memakan nasi bungkus yang ternyata sudah dicampur dengan obat tidur oleh pelaku. Namun, efek obat tersebut tidak bekerja sebagaimana diharapkan. “Korban sempat curiga saat melihat minuman yang diberikan pelaku berbeda warna, tetapi tetap meminumnya,” ungkap Yohn.
Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bahwa pelaku membawa pisau cutter yang digunakannya untuk mengancam korban. Setelah gagal mendapatkan uangnya kembali, pelaku memutuskan untuk mencuri barang-barang korban, termasuk sebuah ponsel Oppo dan uang tunai Rp70.000.
Ketika korban berusaha melawan, pelaku melakukan aksi fatal dengan melukai leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dengan mengunci pintu kamar dari luar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Yohn.
Rekonstruksi yang dimulai pagi hari berjalan dengan aman hingga selesai sekitar pukul 11.45 WIB. Aparat memastikan kasus ini akan terus ditangani secara profesional hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Kejadian ini menjadi pengingat betapa berhati-hatinya masyarakat dalam menggunakan aplikasi pertemanan dan tetap waspada terhadap ancaman kejahatan.