Lima Pejabat Batu Bara Divonis Penjara Terkait Suap Seleksi PPPK

Medan, Rakyat45.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kelimanya terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Kamis (19/12), Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menyatakan bahwa kelima terdakwa, termasuk Faizal (adik mantan Bupati Batu Bara Zahir), Adenan Haris (Kadisdik Batu Bara), Darwinson Tumanggor (Sekretaris Disdik Batu Bara), Rahmad Zein (Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara), dan Muhammad Daud (Kepala BKPSDM Batu Bara), bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan denda diganti kurungan satu bulan jika tidak dibayar,” tegas Zufida Hanum dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng integritas dunia pendidikan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah. Meski begitu, majelis hakim mencatat bahwa kelima terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Menurut JPU, uang suap Rp2 miliar dikumpulkan oleh para terdakwa dari peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan. Jumlah yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah per orang. Setelah seleksi berakhir pada 2023, uang tersebut diserahkan kepada Faizal oleh Adenan dan Muhammad Daud.

“Suap ini mengindikasikan adanya kecurangan dalam rekrutmen PPPK yang semestinya berjalan transparan dan berintegritas,” ujar JPU Tomey Pandiangan.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap atas putusan ini, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam dunia pendidikan tidak hanya merusak sistem tetapi juga mencederai harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Masyarakat berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.(rls)