PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Tetap Stabil

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/12), Bahlil menegaskan bahwa harga BBM akan tetap stabil meskipun kebijakan ini mulai berlaku.

“Untuk PPN minyak, nggak ada isu. Harga tetap, tidak akan berubah,” ujar Bahlil dengan tegas. Ia juga memastikan kenaikan tarif ini tidak berdampak pada harga kebutuhan BBM yang menjadi salah satu komponen penting dalam perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Ini sesuai jadwal yang telah ditentukan, mulai 1 Januari 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (16/12).

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan membebaskan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok strategis seperti beras, daging, ikan, telur, cabai, dan gula pasir. Selain itu, beberapa bahan pokok lainnya seperti tepung terigu dan Minyakita akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan tarif tetap 11%.

“Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang pokok. Kami juga akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk masyarakat golongan ekonomi bawah,” jelas Airlangga.

Sejumlah jasa strategis juga dikecualikan dari pengenaan PPN, termasuk jasa pendidikan, layanan kesehatan medis, transportasi umum, keuangan, serta persewaan rumah umum. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberpihakan kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan. “Kita ingin negara hadir melindungi masyarakat yang kurang mampu, dengan memastikan mereka mendapatkan bantuan atau pembebasan pajak pada kebutuhan dasar,” ungkap Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat lapisan bawah, sekaligus mendukung program-program pembangunan di tahun mendatang.(rls)