Bangkinang, Rakyat45.com – Polres Kampar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolres Kampar, Jumat (31/01/2025), dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, mewakili Kapolres AKBP Ronald Sumaja.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penangkapan terhadap pelaku IS (21) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan 3,4 Kg sabu dan 181 pil ekstasi.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diaduk di dalam ember besar dan dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh pelaku.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Kampar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Waka Polres Kampar.
Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.
“Mari bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar. Laporkan segera kepada kami jika menemukan ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan kita,” kata Waka Polres.