Sumbar, Rakyat45.com – Dua pemandu liar, Roni dan Karim, diberi sanksi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berupa larangan tidak boleh mendaki selama tiga tahun untuk gunung yang berada di bawah naungan instans tersebut.
“Memberi sanksi kepada dua pemandu pendaki liar Gunung Marapi berupa larangan pendakian gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama tiga tahun,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar Dian Indriati, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, sanksi tersebut berlaku efektif apabila nantinya empat gunung yang berada dalam kewenangan BKSDA, yakni Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.
Sanksi terhadap dua pemandu tersebut lebih berat dari sanksi untuk tujuh pendaki liar lainnya yang dijatuhi hukuman larangan pendakian selama satu tahun.
“Salah satu pertimbangan BKSDA, keduanya dinilai sengaja bahkan mengutip uang senilai Rp250 ribu kepada enam pendaki liar untuk sampai puncak Gunung Marapi,” kata Dian.
BKSDA menyayangkan tindakan dua pemandu tersebut karena secara nyata membahayakan keselamatan jiwa. Apalagi, satu dari dua pemandu tersebut turut berperan mengevakuasi korban-korban erupsi Gunung Marapiyang terjadi pada 3 Desember 2023 lalu.
“Artinya, pemandu itu sudah memahami tingkat risiko dari aktivitas kegunungapian namun justru memfasilitasi pendakian liar.” kata Dian.
Ke sembilan pendaki liar tersebut telah mendatangi Kantor BKSDA Provinsi Sumbar dan mengakui menaiki gunung api aktif tersebut pada 19 Januari 2025, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
BKSDA berharap sanksi kepada para pendaki liar termasuk dua pemandu menjadi efek jera bagi siapa saja yang ingin menaiki Gunung Marapi, yang saat ini masih berstatus waspada dan telah ditutup permanen.