Kuansing, Rakyat45.com – Sejak awal bulan Januari tahun 2025, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan jajaran berhasil menindak 21 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan memusnahkan 114 rakit untuk operasional pelaku PETI di wilayah hukumnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, wilayah dengan angka penindakan PETI tertinggi antara lain Polsek Singingi Hilir dengan empat kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan. Polsek Singingi dengan tiga kasus dan 13 rakit.
“Polsek Kuantan Tengah dengan empat kasus dan 16 rakit, Polres Kuansing langsung menangani empat kasus dengan total 39 rakit yang diamankan dan dimusnahkan,” ujar Kapolres, Minggu (2/2/2025).
Selain penindakan, kata Kapolres, pihak kepolisian juga telah melaksanakan 143 kali kegiatan sosialisasi dan maklumat kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait bahaya serta dampak lingkungan dari PETI.
Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan PETI dengan tidak terlibat ataupun mendukung kegiatan tersebut,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dalam upaya memberantas kegiatasn ilegal PETI, pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat sadar, PETI bukan hanya melanggar hukum, juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.