Hari Ini Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus Pagar Laut di Tangerang

Jakarta, Rakyat45.com – Gelar perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten, akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (4/2/2025), seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Gelar perkara diputuskan usai Dittipidum Bareskrim memeriksa tujuh orang saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penyelidikan,” kata Djuhandhani.

Tujuh orang yang diperiksa tersebut adalah, Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

“Dari proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas, yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, menggunakan girik palsu.

“Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini,” kata Djuhandhani.

Didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.