Usai Geledah Rumah Ketum PP Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kutai, KPK Bawa 11 Mobil

Jakarta, Rakyat45.com – Usai melakukan penggeledahan di rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno Selasa (4/2/2025) malam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025), selain mobil tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait perkara Rita Widyasari, berupa uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Kita sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita,” ujar Tessa.

Sebelumnya, terkait kasus ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin, pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita penyidik,” kata Tessa.

Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.