Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Orang Pengedar Uang Palsu

Banten, Rakyat45.com – Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 orang anggota sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi, yang sudah beropersi satu tahun. Salah satu tersangka, AM (45) merupakan residivis yang pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2014, dengan kasus yang sama, sebagai pencari pembeli dan pengantar uang palsu.

Menurut Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Kamis (6/2/2025), saat ini AM bertindak sebagai pembuat uang palsu tersebut. “AM ini belajar dari temannya, yang sekarang sudah menjalani proses hukum di lapas di Jakarta,” kata Dian.

Selain AM, Polda Banten juga menangkap jaringannya yang bergerak mengedarkan uang palsu yakni ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Penangkapan sindikat pengedar uang palsu ini berawal dari adanya laporan penjualan dan peredaran uang palsu oleh ZI pada Minggu (19/1/2025), di KFC Citra Raya Cikupa di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikuba, Kabupaten Tangerang.

Petugas kemudian menginterogasi tersangka ZL, yang dicurigai membawa Rp15 juta pecahan Rp100 ribu palsu. ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pencarian terhadap asal muasal peredaran uang palsu berkembang hingga menangkap para pelaku.

“Modus mereka dengan menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli. Di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” ujar Dian.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” terang Dian.