Sengketa Pilkada Siak Berlanjut, KPU Riau: Kita Hormati Putusan MK

Jakarta, Rakyat45.com – Sengketa Pilkada kabupaten Siak berlanjut, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025).

Hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima sehingga akan berlanjut ke tahap pembuktian. Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.

“KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK. Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum,” kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (6/2/2025).

Sebagai langkah lanjut, KPU Riau akan melakukan supervisi terhadap KPU Siak guna mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam sidang pemeriksaan lanjutan, yang mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti. Sidang ini dijadwalkan oleh MK pada 7 Februari 2025.

“Kami berharap proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Nugroho.