Pekanbaru, Rakyat45.com – Aksi penangkapan pengedar narkoba di Pekanbaru Kamis (6/2/2025) sore seperti adegan film laga, ketika seorang pengedar narkoba berinisial AB (23), nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau.
Tetapi sikap tidak mau menyerah diperlihatkan seorang polisi yang mengejar pelaku tersebut dengan ikut melompat. Hal ini dilakukan salah satu polisi yang menyamar mengenakan jaket ojek online Maxim. Aksi heroik ini berbuah manis, AB berhasil diringkus dengan kaki sedikit pincang.
Bersama AB, tiga pelaku lainnya, R (43), AS (35), dan MH (20), juga berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Riau – Tampan dan di Jalan Meranti, Kota Pekanbaru.
“Satu pelaku lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Pengungkapan kasus ini kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau Kota Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi satu pelaku dengan inisial R.
“Polsi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat R menghubungi AS untuk memesan sabu, kami langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Yudha Kamis (6/2/2025) malam.
Saat penyergapan di Jalan Riau – Tampan, petugas berhasil mengamankan R, AS, dan MH dengan barang bukti sabu seberat 12,85 gram. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari K yang saat itu berada di rumah AB.
Tim Opsnal bergerak cepat menuju rumah AB di Jalan Meranti. Namun, saat penggerebekan, AB mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian anggota kami yang rela mengambil risiko untuk menangkap pelaku,” kata Putu.
Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga kuat digunakan untuk membungkus sabu. AB diketahui berperan sebagai kaki tangan K dalam menjual narkoba.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.