Jakarta, Rakyat45.com – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
“Pemberhentian ini setelah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dua oknum polisi tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.
Sementara AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” katanya.
Dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.
“Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan,” jelas Anam.