Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seberida karena Miliki 27 Paket Sabu

Inhu, Rakyat45.com – Seorang pria paruh baya berinisial J (41), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian, karena memiliki Narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 27 paket.

Penangkapan dipimpin langsnung oleh Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, Kamis (6/2/ 2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Gang Delima, RT 046 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Seberida yang dipimpin Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar dan tim langsung melakukan penyelidikan.

“Saat petugas memasuki rumah, mereka mendapati tersangka J tengah berada di dalam. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan, sementara petugas mulai menggeledah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolsek Kompol Yudha Efiar, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 klip plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 5,61 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah kaca pirex berisi sisa sabu, timbangan elektrik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum dijual.

“Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Seberida,” kata Kapolsek.

Sementara Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut.

“Tersangka berinisial J ini diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggan di sekitar wilayah Seberida,” ujar Aiptu Misran.

Menurut Misran, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa bantuan warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal,” lanjut Aiptu Misran.