Bangkinang Kota, Rakyat45.com – Tim Ojoloyo Sat Narkoba Polres Kampar kembali beraksi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (10/02/2025) Tim berhasil meringkus TH (42), seorang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan Mutiara Permai Indah, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka mengedarkan nasrkoba. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di dalam rumahnya, tersangka langsung dibekuk.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 7 paket narkoba jenis sabu disimpan di dalam kamar mandi rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Rabu (12/2/2025).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama LT (DPO) di Jalan Lintas Air Tiris Pekanbaru, Kabupaten Kampar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan aparat dari tangan tersangka sabu seberat 6,84 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip, timbangan digital, kantong plastik warna merah dan hitam, serta handphone.
Kasat juga menjelaskan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti,” kata Kasat.