Kapal Kayu Berisi 200 Bal Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Inhil Riau

Inhil, Rakyat45.com – Bakamla RI menangkap kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 bal rokok ilegal asal Vietnam Luffman di perairan Pulau Busung, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Penangkapan dipimpin Letkol Bakamla Umar Dani, dengan KN Pulau Dana-323.

Menurut Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (15/2/2025), penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana Bais TNI, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, lanjut Yuhanes, tim gabungan melakukan pendalaman dan patroli di perairan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Operasi dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB, ketika RHIB KN Pulau Dana-323 bergerak menuju Teluk Cenaku untuk patroli.

“Pukul 20.34 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. Pukul 20.50 WIB, kapal kargo kayu tersebut kandas di sekitar Pulau Busung. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal pada pukul 02.05 WIB,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal, namun tim menemukan muatan sekitar 200 bal rokok Luffan yang tidak memiliki cukai. Kapal dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan penangkapan tersebut kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso.

Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag terkait penanganan barang bukti penangkapan rokok ilegal itu secara lebih lanjut.