Kuansing, Rakyat45.com – Polsek Singingi Hilir, Polres Kuansing, Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di sebuah warung di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (14/2/2025).
“Pelaku dengan inisial A (19) ditangkap beserta barang bukti kendaraan yang dicurinya,” kata Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban, Sabtu (15/2/2025).
Awalnya korban dengan inisisal W (37) pergi berbelanja di sebuah warung di Jalan Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru, Desa Petai, Jumat (14/2/2025) dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan warung dengan kunci masih tergantung di kendaraan.
Ketika sedang berbelanja, korban melihat seorang pria yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor miliknya, menghidupkan mesin, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama setelah kejadian, korban segera menghubungi suaminya untuk melaporkan pencurian tersebut. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku terlihat melintas di Desa Sungai Paku,” kata Kapolsek.
Sekitar pukul 16.00 WIB kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan di Desa Sungai Paku. Setelah diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” tutup Kapolsek.