Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat untuk Masyarakat Kampung Nelayan Bermis

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).

Tanah yang diserahkan SHKB-nya ini ada sebanyak 587 bidang dengan luas 9,72 ha. Saat penyerahan SHKB dilakukan secara simbolis kepada lima nelayan yang mewakili masyarakat Kampung Nelayan Bermis Muara Angke. “Dengan sertifikat ini masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” kata Nusron.

Sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil perjuangan nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan, serta intensif lima tahun terakhir untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.

Menurut Nusron, pemberian SHGB merupakan solusi tripartit antara Pemprov Jakarta, Kementerian ATR/BPN dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke. “Dengan adanya SHGB ini, maka ini menurut saya solusi tripartit, antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN,” kata Nusron dilansir ANTARA.

“Jadi yang pertama, pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginan dan tuntutan dari masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,” kata Nusron.